Friday, November 14, 2008

Pengumuman Menteri Kesehatan Terkait Produk Susu Tercemar Dari Cina

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang produk susu yang tercemar melamin dari China dan berdasarkan kajian dan laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan ini diumumkan :

1. Berdasarkan informasi dari Departemen Kesehatan China, ribuan kasus batu ginjal dan beberapa kematian pada bayi terjadi menyebar di seluruh China disebabkan karena susu formula bayi yang terkontaminasi melamin yang diproduksi oleh Sanlu Co. Ltd, dan lain-lain.
2. Berdasarkan informasi dari Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) China, ternyata melamin ditemukan juga dalam susu cair yang diproduksi Mengniu Dairy Group Co., Yili Industrial Co. dan Shanghai-based Bright Dairy.
3. Sejauh ini pemerintah China telah mengumumkan 22 perusahaan susu yang mengandung melamin dan keseluruhan perusahaan tersebut tidak mendaftarkan produknya di Indonesia.
4. Tidak ada produk susu formula bayi dari China yang didaftarkan di Badan POM dan diedarkan di Indonesia.
5. Produk susu formula bayi dan produk susu olahan yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi.
6. Dalam mewaspadai kemungkinan adanya impor ilegal susu formula bayi yang tercemar melamin dari China, Badan POM dan seluruh Balai Besar/Balai POM sejak tanggal 18 September 2008 sudah melakukan pemeriksaan di sarana distribusi dan pengecer di seluruh Indonesia untuk diamankan.
7. Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan mengkonsumsi susu dan produk susu yang tercemar melamin dari China, Badan POM telah membuat surat edaran kepada para distributor dan pengecer untuk :
a. Segera melakukan pengamanan terhadap produk susu serta produk yang mengandung susu dari China, dengan cara menariknya dari peredaran, menyegel dan melaporkan hasilnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
b. Segera melakukan pengamanan terhadap produk-produk di bawah ini sampai ada penjelasan lebih lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.


1. Jinwei Youqoo (Susu Fermentasi)
2. Jinwei Yougoo (Susu fermentasi)
3. Jinwei Yougoo (Susu Fermentas )
4. Guozhen (Susu Bubuk Full)
5. Meiji Indoeskrim Gold Monas (Es Krim)
6. Meiji Indoeskrim Gold Monas (Es Krim)
7. Oreo (Stick wafer)
8. Oreo (Stick wafer)
9. Oreo (Chocolate Sandwich)
10. M&M'S (Kembang Gula)
11. M&M'S (Kembang Gula)
12. Snickers (Biskuit)
13. Dove Choc (Kembang Gula)
14. Dove Choc (Kembang Gula)
15. Dove Choc (Kembanq Gula)
16. Merry X-Mas (Kembang Gula)
17. Penguin (Kembang Gula)
18. Nestle Nesvita Materna (Makanan Ibu Hamil dan Menyusui)
19. Nestle Milkmaid (Selai Susu)
Masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk tersebut di atas sebelum ada penjelasan hasil pengujian dari Badan POM.

Produk dengan nama dagang yang sama yang diproduksi dalam negeri (nomor registrasi MD) tetap boleh beredar, tidak termasuk daftar yang diamankan.
8. Terhadap sampel produk Cina mengandung susu yang ditemukan, Badan POM melakukan pengujian laboratorium terhadap melamin.
9. Sejak tanggal 18 September 2008 impor produk Cina mengandung susu sudah dihentikan.
( sumber: Depkes )

No comments:

Post a Comment